Laman

Sabtu, 12 Februari 2011

Jaksa kebut dakwaan kasus jagal Kartasura

Jaksa kebut dakwaan kasus jagal Kartasura

Sukoharjo (Espos)--Tersangka kasus pembunuhan berantai, Yulianto, warga Kragilan, Pucangan, Kartasura, akhirnya diserahkan Polres Sukoharjo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (20/12). Kejari Sukoharjo segera melanjutkan pelimpahan Yulianto ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk disidangkan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji saat menerima Yulianto dan sejumlah barang bukti di kantornya, sekitar pukul 12.00 WIB. Dia menginformasikan saat ini rencana dakwaan (Rendak) untuk jagal yang diduga membunuh enam korban itu telah siap. “Rendak sudah siap. Akan tetapi, kami akan kembali membenahi,” jawabnya kepada Espos.
Dakwaan kepada tersangka itu, lanjutnya, tidak jauh dari pasal yang dijeratkan oleh penyidik kasus. Dia menjelaskan akan menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) di sidang nanti. Namun, dia belum menyebut siapa saja jaksa yang dilibatkan itu. “Untuk kasus ini minimal ada empat JPU,” katanya.
Melalui pelimpahan tahap II itu, terusnya, Yulianto dipastikan berstatus sebagai tahanan jaksa. Dwi mengatakan Yulianto akan dititipkan ke Rutan Solo sebelum sidang digelar. Dalam hal itu, dia mengatakan jaksa memiliki wewenang menahan Yulianto selama 20 hari. Namun, dia berharap Yulianto dapat dilimpahkan ke PN Sukoharjo sebelum 20 hari. “Saya minta sesegera mungkin. Memang kami punya 20 hari untuk menahan, tapi saya harap urusan selesai sebelum waktu itu,” tegasnya.

sumber : solopos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar